22.2 C
Sukabumi
Sabtu, Mei 4, 2024

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Vivo V40 SE 5G dirilis, layar AMOLED super kamera dewa, cek harganya

sukabumiheadline.com - Perangkat teknologi terbaru dari Vivo,...

Alasan Gagal Ritual Dana Amanah Ortu, 2 Warga Sagaranten Sukabumi Dibekuk Polisi

SukabumiAlasan Gagal Ritual Dana Amanah Ortu, 2 Warga Sagaranten Sukabumi Dibekuk Polisi

SUKABUMIHEADLINES.com I SUKABUMI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi mengamankan dua warga Kampung Baros, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kejadian berawal Jumat (1/2/2019) lalu, saat korban Muhamad Deva Maulana dipertemukan RD yang masih DPO dengan pelaku CAM, di mana korban saat itu meminta bantuan untuk dicarikan sumber dana untuk perusahaannya.

Namun korban yang merupakan warga Tengerang malah dimanfaatkan oleh pelaku CAM, dengan menjanjikan akan diberi bantuan Rp10 miliar yang bersumber dari harta amanah orangtua.

“Dalam prosesnya, pelaku meminta sejumlah uang untuk ritual pencairannya berupa pemotongan kambing dan biaya ongkos ke bank dan pembuatan surat hibah supaya harta amanah tersebut bisa dicairkan,” ujarnya.

“Korban akhirnya menyerahkan uang kurang lebih 174 juta Rupiah yang mana dijanjikan akan mendapat uang sebesar Rp10 miliar,” sambungnya.

Namun, lanjut Dedy, saat korban beberapa kali meminta uang kepada pelaku, tidak juga kunjung cair dan tidak bisa menepati janjinya, sehingga korban mengggap hal yang dijanjikan sebelumnya ternyata bohong.

“Korban beranggapan alasan untuk proses pencarian harta amanah bohong, dan hanya sebagai tipu muslihat,” jelas Dedy.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, pelaku menjanjikan satu minggu uang bantuan bisa terealisasi, tapi hingga berjalan enam bulan masih belum juga terealisasi.

“Alasan pelaku, ritual gagal dan harus mengulang lagi, sehingga uang bertambah sampai Rp174 juta,” timpalnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer