23.6 C
Sukabumi
Jumat, Mei 3, 2024

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Jimly Sebut Jokowi Bukan Lambang Negara, Ini Arti dan Sejarah Error 404: Not Found

NasionalJimly Sebut Jokowi Bukan Lambang Negara, Ini Arti dan Sejarah Error 404: Not Found

sukabumiheadline.com l Mural bergambar wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) disertai tulisan ‘404: Not Found’ pada bagian mata, di dinding berukuran 2×1 meter, di kolong jembatan Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta, ramai dibincang netizen.

Polres Metro Tangerang Kota dan jajaran aparat terkait kini menghapus mural itu dengan menimpanya menggunakan cat warna hitam.

“Tetap diselidiki itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun itu kan lambang negara, harus dihormati,” kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim dikutip dari Tribunnews, Jumat (13/8/2021).

Presiden Bukan Lambang Negara

Presiden Republik Indonesia bukanlah lambang negara, hal itu dikemukakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, terkait mural bergambar mirip Presiden Jokowi bertulis ‘404:Not Found’.

“Pasal 36A UUD RI 1945 menegaskan lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” tulis Jimly di akun Twitternya, @jimlyAs pada Minggu, 15 Agustus 2021.

Senada Jimly, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto, menyebut presiden bukan termasuk simbol negara. “Jadi kalau ada orang menggambar mural, wajah presiden, itu bukan melanggar simbol negara ya. Tapi ini soal etik saja,” kata Agus, dilansir kompas.com, Sabtu (14/8/2021).

Adapun produk hukum mengenai simbol negara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pada pasal 2 disebutkan, yang termasuk dalam simbol negara yakni bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, yang merupakan wujud eksistensi NKRI.

Arti dan Sejarah Kode ‘404:Not Found’

Mengutip news.com.au, arti ‘404:Not Found’ adalah semacam pemberitahuan atau kode respons standar Hypertext Transfer Protocol (HTTP) yang dihasilkan saat pengguna mengakses tautan yang rusak atau mati.

Sumber lain menyebut, adalah pesan error ketika sekelompok ilmuwan seperti Tim Berners-Lee dan co-developer Robert Cailliau di CERN (Swiss) mulai mengerjakan apa yang akan menjadi World Wide Web.

Para ilmuwan bekerja membuat infrastruktur database yang menawarkan akses terbuka ke data dalam berbagai format. Sementara basis data pusat World Wide Web terletak di kantor di lantai empat sebuah gedung, tepatnya kamar 404.

Sementara itu, 2-3 yang ditugaskan secara manual mencari file yang diminta dan mentransfer via jaringan ke orang yang membuat permintaan. Namun, tidak semuanya bisa dipenuhi akibat adanya masalah seperti salah nama file. Karenanya, orang yang meminta akan mendapat pesan standar: “Room 404: file not found”.

Namun, mitos lantai 4 dan kamar 404 yang mendasari 404: Not Found dibantah Robert Cailliau, pekerja CERN dan salah satu pengembang World Wide Web.

“Tidak ada ruang “04” di gedung “4”. Maaf mengecewakan Anda semua, tetapi tidak ada Kamar 404 di CERN, dan tentu saja tidak sebagai “tempat di mana web dimulai. Nomor 404 tidak pernah dikaitkan dengan ruangan atau lokasi fisik mana pun di CERN. Itu adalah mitos,” kata dia.

Tim Berners Lee menciptakan World Wide Web ketika bekerja di CERN.
CERN Tim Berners Lee menciptakan World Wide Web ketika bekerja di CERN.

Aparat Dinilai Represif

Sikap aparat memburu pelaku mural dikritik Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon sebagai represif. Ia meminta aparat kepolisian tidak berlebihan menindak pembuat mural tersebut, karena merupakan ekspresi seni budaya sehingga tak perlu direspons berlebihan.

“Itu bagian dari ekspresi budaya. Justru respons berlebihan mereduksi hak rakyat untuk menyatakan sikap atau pendapat atau kemerdekaan berekspresi. Lagi pula presiden bukan lambang negara. Katanya demokrasi,” kata Fadli dikutip dari akun Twitternya @fadlizon.

Melanggar Perda

Apakah pembuat mural ‘Jokowi 404: Not Found’ bisa dipidana? Mengenai mural di tembok atau fasilitas publik, menurut Agus Riewanto, itu melanggar peraturan daerah (Perda).

Ada beberapa daerah yang menerapkan Perda ketertiban umum yang secara spesifik melarang adanya gambar atau semacamnya di pohon, jembatan, tiang, tembok atau fasilitas publik.

“Jadi kalau itu dianggap sebagai melanggar, mestinya melanggar Perda pada soal larangan tempat-tempat umum itu dijadikan sebagai tempat untuk aksi vandalisme,” terang Agus.

Menurut dia, pembuat mural ini bukan melanggar hukum pidana, tetapi Perda. “Itu sih seharusnya enggak sampai ke polisi ya. Perda itu penindakannya bukan polisi, kan, tetapi Satpol PP. Maksimal denda, kalau tidak ya paling dihentikan atau dibubarkan saja,” tutur dia.

Kasus Mural di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur

Foto mural di dinding di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan yang viral usai dihapus oleh pemerintah setempat.

Sejumlah akun media sosial mengunggah foto yang memperlihatkan dinding berisi mural dan kondisi setelah dihapus. Pada mural itu terlihat gambar dua karakter dengan tulisan, ‘Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit’.

“Memang ada laporan ke kami terkait masalah mural itu. Kalau kami menghubungkan dengan masalah Perda ya. Yang pasti kalau Perda kita Perda Nomor 2 Tahun 2017, memang ada mengatur tentang tertib lingkungan, setiap orang dilarang mencorat-coret yang mengarah pada sarana umum,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana, dilansir kompas.com pada Jumat (13/8/2021).

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer