Astaghfirullah, Ada Perda Mihol 0% tapi Botol Miras Berserakan di Pantai Citepus Sukabumi

- Redaksi

Minggu, 2 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Botol miras berserakan di Pantai Citepus, Sukabumi. l Istimewa

Botol miras berserakan di Pantai Citepus, Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Usai diguyur hujan deras disertai angin kencang dalam beberapa hari, sampah pun banyak terlihat di Pantai Citepus Muara, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pemandangan tidak elok ini berdasarkan informasi diperoleh sukabumiheadline.com, ternyata sudah terjadi sejak tiga hari lalu, mirisnya lagi serakan sampah selain didominasi ranting ranting kayu, bambu dan plastik terlihat juga botol botol bekas minuman beralkohol atau miras (minuman keras).

Salah seorang warga, Wildansyah (39) menuding jika serakan sampah itu merupakan kiriman dari sungai yang terbawa ke laut kemudian terhempas ke pantai akibat terjangan ombak besar, setelah dalam beberapa hari terakhir wilayah Palabuhanratu diguyur hujan deras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, kata Wildansyah, serakan sampah yang terlihat di Pantai Citepus Muara nyaris setiap hari dibersihkan warga yang ditugaskan dinas terkait dari pemerintah kabupaten Sukabumi, namun saking banyaknya seolah sulit dibersihkan.

“Mungkin ini kalau dilihat terbawa dari hulu aliran Sungai Citepus karena hujan deras kemarin, kalau botol botol miras ini sepertinya memang sudah ada di Pantai,” ujarnya, Ahad (2/4/2023) dinihari.

“Mungkin ada masyarakat yang melakukan pesta miras di sekitar sini, botolnya dibiarkan berserakan gak dibuang ke tempat sampah,” sambungnya.

Yang menjadi Wildansyah heran dari serakan sampah bekas botol miras yang terlihat, peredaran miras masih terus terjadi dan seperti tidak bisa diberantas, padahal aparat terkait baik kepolisian, Satpol PP gencar melaksanakan razia ataupun operasi terlebih saat puasa di bulan Ramadan 1444 H/ 2023 M ini.

“Semua sudah tahu bahwa Kabupaten Sukabumi ada Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan miras nol persen, tapi masih ada saja yang menjual dan mengkonsumsi,” jelasnya.

Sementara itu warga lainnya, Suhendi (42) berharap ada tindakan nyata dan serius dari pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk tidak bosan bosan melakukan penanganan terhadap serakan sampah tersebut.

“Ini kawasan wisata pantai yang kalau libur baik akhir pekan atau libur panjang selalu ramai pengunjung, kalau dibiarkan ini akan semakin sulit tertangani (serakan sampah- red),” timpalnya.

“Yang paling penting menurut saya, pemerintah harus terus mengedukasi masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai, dampaknya ini bisa dilihat warga di pesisir pantai terkena imbasnya,” ucapnya.

Pantauan di lapangan serakan sampah terlihat mulai dari pantai Citepus muara, pantai Citepus RTH (Ruang Terbuka Hijau), Pantai Citepus NR hingga Pantai Citepus Istana Presiden.

Terlihat juga, sejak pagi Sabtu (1/4/2023) malam sejumlah masyarakat hingga berita ini diketik terus melakukan upaya pembersihan terhadap serakan sampah, dengan cara dikumpulkan dan kemudian dibakar dan juga sebagian dikubur.

Berita Terkait

Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita
PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun
Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus
Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT
5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Diintai sepekan, 518 botol miras di Cibadak, Parungkuda dan Cicurug Sukabumi disita

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:02 WIB

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kebakaran hutan dan lahan di Sukabumi, 4 hektare hangus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan

Berita Terbaru

Khazanah

Di balik alasan Sukabumi disebut Priangan dari Barat

Senin, 31 Agu 2026 - 09:00 WIB

Jan Koum, pendiri WhatsApp - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Inspirasi

Kisah hidup Jan Koum, pendiri WhatsApp yang mantan tukang sapu

Senin, 31 Agu 2026 - 05:56 WIB

Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas - sukabumiheadline.com

Sukabumi

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Minggu, 30 Agu 2026 - 19:02 WIB