22.1 C
Sukabumi
Sabtu, April 27, 2024

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Vivo V40 SE 5G dirilis, layar AMOLED super kamera dewa, cek harganya

sukabumiheadline.com - Perangkat teknologi terbaru dari Vivo,...

MPV Baru dari Suzuki, basis Spacia dengan harga murah

sukabumiheadline.com - Suzuki India atau Maruti saat...

Tinggal di Cianjur, 5 Fakta Pasutri asal Sukabumi Injak AlQuran

NasionalTinggal di Cianjur, 5 Fakta Pasutri asal Sukabumi Injak AlQuran

SUKABUMIHEADLINES.com l WARUDOYONG – Pasangan suami istri (pasutri) asal Sukabumi CER (25) dan SL (24) yang video menginjak AlQuran viral, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Jajaran Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022) sore, menangkap pasangan yang menikah siri pada 2016 itu di sebuah warung sate di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Digeruduk Ormas Islam, 5 Drama Penangkapan Pria Injak AlQuran di Sukabumi

Berikut adalah 5 fakta tentang pasutri yang dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya itu, dirangkum sukabumiheadlines.com.

1. Berasal dari Sukabumi

Pasutri CER dan SL berasal dari Kampung Koleberes RT 03/RW 16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi.

Videonya saat menginjak AlQuran viral di berbagai grup media sosial (medsos) Facebook di Sukabumi dan Cianjur. Meskipun kemudian video tersebut dihapus, namun kemudian muncul di TikTok.

2. Tinggal di Cianjur

CER dan SL selama ini tinggal di Kampung Padarincang Sukaharja, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur itu.

Rumahnya di Cianjur tersebut sempat digeruduk massa pada Rabu (4/5/2022) lalu, setelah videonya menginjak AlQuran viral di media sosial.

“Kami merasa dihina dengan kejadian seseorang yang menginjak Al Quran. Kami datang ke tempat tinggalnya di Cipanas karena awalnya terindikasi pelaku ada di sini. Tapi ternyata hanya ada mertuanya, pelaku sudah pulang ke Sukabumi,” ungkap Panglima Laskar Cianjur Asep Kuntayakun, seperti dikutip dari detik.com.

3. Sering Bertengkar

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengungkapkan, kejadian berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga pasutri yang menikah secara siri pada 2016 tersebut. Diketahui, CER sering meninggalkan SL berbulan-bulan tanpa ada alasan hingga membuat SL kesal.

Pasutri tersebut, kata Zainal, beragama Islam, sehingga upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan secara Islam, termasuk pengambilan sumpah di bawah AlQuran. Namun, CER selalu melakukan perbuatan serupa meskipun sudah disumpah.

SL kemudian merekam aksi suaminya tersebut dan mengunggahnya di akun media sosial milik CER, bernama Dika Eka.

4. Dikecam Banyak Kalangan

Selain dari warganet, kecaman terhadap pasutri yang memiliki tato di tubuhnya, itu datang dari berbagai pihak mulai dari Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Rizhanul Ulum hingga tokoh masyarakat.

Uu menegaskan tindakan itu merupakan aksi konyol yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

“Sekarang ada lagi yang menghina kitab suci, saya berharap masyarakat ataupun siapapun tolong hentikan Ihanah (penghinaan) terhadap simbol keagamaan apalagi kitab suci yang dihargai seluruh umat,” kata Uu.

Kecaman juga datang dari Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. “Tentunya kita semua mengecam aksi yang dilakukan oleh pelaku. Menyayangkan peristiwa ini sampai terjadi, apalagi di saat kaum muslimin sedang bersuka cita di hari kemenangan pasca Ramadhan,” ujarnya.

BACA JUGA: Viral Video Warga Sukabumi Injak AlQuran dan Tantang Umat Muslim

5. Meminta Maaf

SL (wanita) dan CER ditangkap polisi. l Istimewa

Usai ditangkap polisi, CER menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya tersebut. Dia mengaku perbuatannya itu didasari karena kurang iman dalam beragama.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat terutama kepada seluruh masyarakat Islam yang ada di Indonesia. Saya benar-benar sangat menyesal, saya melakukan itu bukan semata-mata niat dalam hati untuk melecehkan agama dengan menginjak Al Quran tapi itu semua dikarenakan saya kurang iman dalam ajaran agama Islam,” kata CER.

Meski tersangka sudah melakukan permohonan maaf secara terbuka, pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berlanjut.

CER dan SL disebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 156A KUHP berkenaan dengan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer